Gunem.id – Kementerian ESDM tak main-main dalam menagih tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti dari sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sebanyak 117 perusahaan di sektor ini tercatat belum melunasi kewajibannya kepada negara, dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah.

Related Post
Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono menegaskan, sanksi tegas menanti ratusan perusahaan nakal tersebut. "Kita tetap berpegang pada aturan. Sekarang saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiban kepada negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja," tegas Bambang.

Artinya, perusahaan yang menunggak tak akan mendapat izin pertambangan atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2024-2026.
Langkah tegas ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak Ditjen Minerba untuk menagih tunggakan tersebut. Dua pekan lalu, Ditjen Minerba memanggil 117 perusahaan, dan 65 di antaranya telah memenuhi panggilan.
"Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK. Yang datang waktu saya panggil itu 65 orang, yang hadir dua minggu yang lalu," ungkap Bambang.
Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan tambang yang mencoba menghindar dari kewajiban kepada negara. Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor Minerba.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.