Gunem.id – Kasus bunuh diri seorang nasabah pinjaman online kembali menghebohkan publik. Kali ini, nama AdaKami, platform peer-to-peer (P2P) lending, terseret dalam kasus tragis tersebut.
Related Post
Sebuah akun media sosial mengungkap bahwa korban, seorang suami dan ayah dengan balita perempuan berusia tiga tahun, meminjam uang di aplikasi AdaKami sebesar Rp 9 juta. Namun, ia harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan nominal yang membengkak hingga Rp 18-19 juta.
Korban yang kesulitan mengangsur cicilannya kemudian diteror oleh pihak AdaKami. Teror tersebut tak hanya mengarah padanya, tetapi juga menyerang keluarga dan rekan kerjanya, bahkan sampai membuatnya dipecat. Tekanan yang luar biasa membuatnya depresi hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
AdaKami disebut-sebut memberikan pinjaman dengan bunga 0,4 persen per hari dan biaya admin 100 persen, memicu dugaan adanya penetapan bunga terselubung. Teror yang dilakukan AdaKami tak hanya melalui telepon, tetapi juga melibatkan debt collector yang dinilai bersikap tidak manusiawi saat menagih.
Kasus ini kini tengah diselidiki polisi dan OJK telah memanggil pihak AdaKami. Di tengah kecaman publik terhadap perlakuan AdaKami, terungkap fakta mengejutkan: perusahaan ini ternyata dikuasai oleh perusahaan keuangan asal Tiongkok, FinVolution Group.
Berdasarkan laporan tahunan Finvolution, AdaKami dimiliki oleh FinVolution Group dengan persentase kepemilikan 80%. FinVolution sendiri merupakan raksasa pembiayaan terbesar asal China yang terdaftar di bursa AS, NSDQ, dengan kode saham FINV. Perusahaan lending terbesar di China ini berdiri sejak tahun 2007 dan merupakan pionir dalam industri pembiayaan konsumen online Tiongkok.
Pada tahun 2018, perusahaan ini, yang dulunya bernama PPDAI, menjadi salah satu dari 15 perusahaan pemberi pinjaman online dan pembiayaan konsumen pertama yang terhubung dengan Baihang Zhengxin ("Baihang Kredit"), platform pelaporan kredit terpadu pertama di Tiongkok.
Pada tahun 2019, PPDAI berinvestasi di Fujian Haixia Bank dan memperluas operasinya ke Indonesia dengan izin Lembaga Peminjaman Keuangan Berbasis Teknologi dan Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia pada Desember. Perusahaan ini juga berkembang di Filipina dan Singapura.
Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi terkait kasus ini dan melakukan verifikasi terhadap nomor Debt Collector (DC) yang diduga melakukan intimidasi. Jonathan menegaskan bahwa AdaKami adalah platform P2P lending yang berizin dan diawasi OJK, serta tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.