Ahok Dianggap Tak Bisa Lepas Tangan Kasus BBM Oplosan

Ahok Dianggap Tak Bisa Lepas Tangan Kasus BBM Oplosan

Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diminta untuk bertanggung jawab atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Pernyataan Ahok dalam sebuah podcast di televisi swasta nasional justru memicu kontroversi baru, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus tersebut.

Collab Media Network banner content

Tunjung Budi, pengamat Energi dari Institut Energi Anak Bangsa (IEAB), menilai Ahok tak bisa lepas tangan. "Sebagai Komisaris Utama, Ahok punya tanggung jawab hukum atas kebijakan dan pengawasan di Pertamina. Ia tak bisa menghindari atau menyalahkan pihak lain," tegas Budi. Budi merujuk pada Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban komisaris dalam pengawasan perusahaan. Pasal 108 UU yang sama juga menyebutkan tanggung jawab komisaris atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.

Ahok Dianggap Tak Bisa Lepas Tangan Kasus BBM Oplosan
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Lebih lanjut, Budi menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/2020, yang menekankan kewajiban komisaris untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah penyimpangan. "Ahok sebagai Komut Pertamina 2019-2024 tak bisa lepas dari tanggung jawab, terutama dalam kasus yang kini diselidiki Kejagung," tegasnya.

Budi mengkritik pernyataan kontroversial Ahok di tengah isu pemanggilannya. Menurutnya, hal itu justru memperumit situasi dan tak menjawab pertanyaan utama terkait pengawasan selama masa jabatannya. "Kalau merasa ada yang salah, kenapa baru bicara sekarang? Kenapa tidak sejak dulu mengambil tindakan atau melapor?" tanyanya.

Budi menekankan peran komisaris BUMN, termasuk Ahok, bukan hanya seremonial, melainkan juga memiliki konsekuensi hukum. Jika terjadi dugaan penyimpangan selama masa jabatan, komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar