Informasi yang diperoleh Gunem.id menyebutkan, Bambang Haryo Soekartono (BHS), anggota Komisi VII DPR RI, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. BHS menilai PP tersebut sangat merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas.

Related Post
Dalam paparannya usai diskusi bertajuk "Masa Depan Industri Tembakau di Era Prabowo-Gibran" yang digelar Jurnalis Ekonomi Bisnis Surabaya (JEBS), Senin (2/12/2024), BHS menjabarkan sejumlah poin krusial dalam PP 28/2024 yang dinilai bermasalah. Kemasan polos pada rokok, misalnya, dikhawatirkan akan memicu peningkatan jumlah rokok ilegal karena hilangnya perbedaan visual antar produk. Selain itu, ketidakjelasan komposisi rokok bagi konsumen juga dianggap membahayakan.

Lebih lanjut, BHS menyoroti pembatasan kandungan tar dan nikotin. Kebijakan ini, menurutnya, akan memaksa industri untuk mengimpor tembakau, sehingga berpotensi menghancurkan pertanian tembakau dalam negeri. "Ini bukan hanya masalah industri, tapi juga masalah kedaulatan pangan kita," tegas BHS.
Dampak lainnya, penurunan daya beli masyarakat akibat aturan yang ketat ini akan berimbas pada pendapatan negara dari cukai rokok. BHS menekankan bahwa PP tersebut telah ada sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan mendesak dilakukannya kajian ulang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani tembakau, pengusaha, dan konsumen.
"Industri hasil tembakau ini menyerap tenaga kerja hingga 5,9 juta orang dan berkontribusi besar pada pendapatan negara dari cukai. Jangan sampai industri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mendekati 100% ini hancur," ujar BHS. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung kajian ulang dan percepatan pembahasan RUU Pertembakauan yang telah diajukan sejak tujuh tahun lalu. BHS juga menyoroti target pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja Presiden Prabowo, yang menurutnya membutuhkan dukungan dari industri rokok. "PP 28/2024 ini jelas kontraproduktif," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.