Informasi yang diperoleh Gunem.id menyebutkan Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pasalnya, PP tersebut dinilai sangat merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berpotensi menimbulkan masalah besar bagi perekonomian nasional.

Related Post
BHS menyoroti beberapa poin krusial dalam PP 28/2024 yang dinilai bermasalah. Kemasan polos pada rokok, misalnya, dikhawatirkan akan memicu peningkatan jumlah rokok ilegal karena hilangnya perbedaan visual antar produk. Selain itu, ketidakjelasan komposisi rokok juga dinilai membahayakan konsumen. Lebih lanjut, pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau dikhawatirkan memaksa industri untuk mengimpor bahan baku, sehingga menghancurkan pertanian tembakau dalam negeri.

"Aturan ini juga berpotensi menurunkan minat beli rokok legal dan bercukai, yang berujung pada penurunan pendapatan negara dari cukai rokok," tegas BHS usai forum diskusi "Masa Depan Industri Tembakau di Era Prabowo-Gibran" yang digelar Jurnalis Ekonomi Bisnis Surabaya (JEBS), Senin (2/12/2024).
BHS menekankan bahwa PP ini telah disahkan sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pemerintah segera melakukan kajian ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari industri, petani tembakau, hingga konsumen. "Industri IHT ini memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hampir 100 persen dan merupakan penyumbang cukai terbesar kedua bagi negara. Jangan sampai industri ini hancur," ujarnya.
BHS juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelangsungan IHT dan berpartisipasi dalam kajian ulang PP tersebut. Ia bahkan siap mempercepat pembahasan RUU Pertembakauan yang telah tertunda selama tujuh tahun. Lebih lanjut, ia menolak PP 28/2024 karena dinilai merugikan IHT yang menyerap tenaga kerja hingga 5,9 juta orang. "Ini bertolak belakang dengan target Presiden Prabowo untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi," pungkas BHS.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.