Gunem.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 17/2023, menuai kontroversi. Para pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Jawa Timur menilai PP ini berpotensi menghambat visi ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Era Prabowo-Gibran" yang digelar Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (JEBS) di Surabaya, Senin (2/12/2024).

Related Post
FGD tersebut menghadirkan narasumber ternama, termasuk Anggota Komisi VII DPR RI Ir. H. Bambang Harjo Soekartono, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda, dan Ketua Gapero Surabaya Hj. Sulami. Acara dimoderatori Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kadin Jatim hingga perwakilan petani tembakau.

Sulami Bahar dari Gapero Surabaya menyoroti kontribusi signifikan IHT terhadap perekonomian nasional. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 mencapai Rp 210,29 triliun, meskipun turun dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menekankan devisa ekspor dan penyerapan tenaga kerja yang masif oleh sektor ini. Namun, Sulami mengkritik banyaknya regulasi yang dinilai memberatkan IHT, dengan PP 28/2024 sebagai ancaman terbaru. Aturan kemasan polos, menurutnya, akan memicu maraknya rokok ilegal dan merugikan negara.
Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya menambahkan bahwa PP 28/2024, dengan pembatasan kadar nikotin dan kemasan polos, berdampak negatif terhadap IHT. Pembatasan nikotin dapat memaksa impor tembakau, merugikan petani lokal. Sementara kemasan polos mengurangi daya saing produk dalam negeri. Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap program-program sosial pemerintahan Prabowo yang membutuhkan APBN yang kuat.
Cipto Budiono dari Tim Revitalisasi Tembakau Jatim menyatakan PP 28/2024 kontradiktif dengan visi hilirisasi Prabowo. IHT, menurutnya, merupakan contoh hilirisasi yang sudah berjalan lama dan matang. Penerapan PP ini justru akan merusak hilirisasi IHT.
Anggota DPR RI Bambang Haryo menyatakan dukungannya terhadap IHT dan penolakannya terhadap PP 28/2024. Ia juga berjanji akan memperjuangkan revisi RUU Pertembakauan. Sementara itu, Pemprov Jatim, melalui Kepala Biro Perekonomian, M. Aftabuddin RZ, menegaskan kontribusi besar IHT terhadap perekonomian Jawa Timur dan telah menerbitkan Perda untuk melindungi industri ini. FGD ini menjadi sorotan tajam terhadap potensi dampak PP 28/2024 terhadap perekonomian nasional dan janji-janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.