Gunem.id melaporkan, peran media massa dalam memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Malang mendapat sorotan. Meskipun dianggap vital dalam sosialisasi kepada masyarakat, anggaran publikasi yang dialokasikan terbilang minim. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, Senin (20/3).
Related Post
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menyatakan harapannya agar media menjadi mitra strategis dalam kampanye melawan rokok ilegal. "Kami butuh kolaborasi media untuk mensosialisasikan informasi yang benar dan akurat," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang profesional untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Senada, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, berharap sosialisasi ini mempermudah koordinasi dan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri rokok ilegal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan, menegaskan peran krusial media sebagai corong informasi dalam perang melawan rokok ilegal. Ia juga menyampaikan target penerimaan cukai tahun 2023 sebesar Rp 21 triliun, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp 3,8 triliun. Kabupaten Malang sendiri menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 119 miliar, dengan Satpol PP mendapatkan alokasi Rp 8 miliar.
Namun, ketika disinggung mengenai anggaran publikasi untuk media dari DBHCHT tersebut, Teddy mengungkapkan angka yang mengejutkan: hanya Rp 238 juta. Rinciannya meliputi media cetak harian (16 kali tayang, Rp 8.355.000/tayang), radio (11 kali, Rp 2.000.000/tayang), televisi nasional (2 kali, Rp 10.000.000/tayang), televisi swasta (1 kali, Rp 8.000.000/tayang), dan media online (36 kali, Rp 2.785.000/tayang). Teddy menambahkan, anggaran tersebut akan dievaluasi dan kemungkinan ditambah melalui perubahan anggaran keuangan (PAK). Minimnya anggaran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas kampanye pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.