APK Paslon Madiun Rusak, Bawaslu Turun Tangan!

APK Paslon Madiun Rusak, Bawaslu Turun Tangan!

Gunem.id – Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 di Kota Madiun, Widodo Ponco Putro, mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Maidi-F Bagus Panuntun.

Collab Media Network banner content

Perusakan APK yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Pilangbango, Patihan, dan Madiun Lor. Tak hanya dirusak, beberapa APK juga dilaporkan hilang.

APK Paslon Madiun Rusak, Bawaslu Turun Tangan!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Persaingan semacam ini tentu tidak baik. Saya tidak menuduh siapapun. Tetapi kita meminta Bawaslu untuk segera bertindak," tegas Widodo Ponco Putro pada Selasa (1/10).

Berdasarkan laporan relawan, puluhan titik APK berupa banner bergambar Maidi-Panuntun hilang dan dirusak. Widodo mengaku tidak mengetahui siapa pelaku di balik perusakan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, menyatakan telah menerima informasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terkait perusakan dan pencurian APK.

"Kami sudah meminta semua jajaran pengawas, baik Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) maupun PKD, untuk menginventaris semua APK. Apabila ada APK yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan, bisa kami tindaklanjuti," jelas Novery.

Bawaslu Kota Madiun menegaskan akan mengambil tindakan tegas, meskipun belum menerima laporan resmi dari tim kampanye Madiun. Tim penelusuran akan diturunkan untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian. Hasil investigasi akan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan dikaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan lakukan investigasi lebih dalam dan dikaji masuknya pelanggaran apa. Kalau pengrusakan APK, jelas masuknya pidana," tegas Novery.

Sebagai informasi, pelaku pengrusakan APK dapat dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar