Informasi dari Gunem.id menyebutkan polemik lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, memanas. Komisi II DPRD Kota Probolinggo menemukan fakta mengejutkan: sebagian besar lahan aset Pemkot Probolinggo di kawasan TPA seluas 17,7 hektar, justru dikelola warga sekitar. Padahal, hanya 4 hektar yang digunakan untuk TPA.
Related Post
Temuan ini membuat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Ketua Komisi II, Riyadlus Sholihin, mengungkapkan, "Ternyata sebagian lahan di sana dikelola warga setempat," ujarnya. Lebih mengejutkan lagi, permasalahan ini ternyata sudah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tegas pun diambil. Komisi II merekomendasikan pembentukan Timsus untuk mengembalikan aset lahan tersebut ke Pemkot Probolinggo. "Tujuannya agar aset lahan itu kembali kepada pemerintah," tegas politisi Gerindra tersebut. Namun, prosesnya tak akan semudah membalikkan telapak tangan. Riyad menjelaskan perlunya solusi, termasuk kemungkinan memberikan kompensasi kepada warga yang selama ini mengelola lahan tersebut agar tidak merugikan mereka.
Timsus rencananya dibentuk setelah terpilihnya Walikota definitif. Sementara itu, Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansasi, memastikan lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 1988 dan sertifikatnya kini berada di DLH. Permasalahan ini pun menjadi sorotan dan menanti penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.