Gunem.id – Pemerintah lagi-lagi berinovasi untuk memudahkan urusan pajak. Kali ini, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang Bea Meterai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024. Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024, menggantikan tiga PMK sebelumnya.
Related Post
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, PMK 78/2024 bertujuan untuk mempermudah pembayaran Bea Meterai. "Aturan ini lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh," ujar Dwi.
Ada enam poin penting dalam PMK 78/2024:
- Distribusi Meterai Elektronik Langsung dari Peruri: Perum Peruri kini langsung mendistribusikan meterai elektronik, sebelumnya melalui distributor.
- Meterai Teraan Digital Hadir: Jenis meterai baru, yaitu meterai teraan digital, resmi diluncurkan.
- Perizinan Meterai Bentuk Lain Sesuai Coretax: Tata cara perizinan pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan dengan sistem Coretax.
- Penyetoran Bea Meterai Lebih Fleksibel: Penyetoran hasil penjualan meterai tempel bisa dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya hanya menggunakan SSP.
- Penetapan Wajib Pajak Pemungut Bea Meterai Lebih Mudah: Wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai pemungut Bea Meterai ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya penetapan dilakukan secara jabatan.
- Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Berubah: Batas waktu penyetoran dan pelaporan Bea Meterai menjadi tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir, sebelumnya tanggal 10. Pelaporan SPT masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20.
Dengan PMK 78/2024, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami aturan Bea Meterai. DJP juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.