Gunem.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Wakil Menteri (Wamenpora) Taufik Hidayat resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No 14 Tahun 2024. Aturan baru ini berfokus pada Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola olahraga yang lebih visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Related Post
Peraturan Menteri ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2024, sebelum pelantikan para Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di dunia olahraga Indonesia, seperti dualisme antar cabang olahraga, penggunaan anggaran yang tidak transparan, dan pengakuan atlet prestasi.
"Selama ini, cabang olahraga yang menyelenggarakan kongres harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora. Nah, PerMen ini sudah mulai disosialisasikan, dan ini bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap cabang olahraga," tegas Dito.
Aturan baru ini mewajibkan federasi olahraga yang menerima bantuan dari Kemenpora untuk dilantik oleh Kemenpora. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan bantuan pemerintah secara teratur, transparan, dan akuntabel.
"PerMen ini juga sudah disosialisasikan ke NOC dan KONI Pusat tentang tatakelola olahraga Indonesia yang baru. Ini akan memberikan kesenangan untuk seluruh cabang olahraga," tambah Dito.
Wamenpora Taufik Hidayat mengatakan bahwa dirinya belum mempelajari isi PerMen secara detail. "Saya tahunya ini sudah jadi. Mungkin ini prosesnya sejak sebelum saya di sini. PerMen wajib disosialisasikan dari point demi point harus sama sama kita pelajari. Saya juga bukan orang hukum untuk melihat peraturan dalam isi PerMen, PerMen ini secara garis besar terkait tata kelola Olahraga Indonesia ini bisa memberikan hal positif untuk kebaikan agar tidak lagi muncul dualisme di olahraga, teratur dalam berorganisasi," ujar Taufik.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.