Gunem.id – Bawaslu Kabupaten Jombang menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Suyadi, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Mangunan 2, Kecamatan Kabuh. Suyadi diduga menyediakan fasilitas dan terlibat dalam kampanye pilbup pasangan calon nomor urut 1.
Related Post
Namun, setelah dilakukan kajian dan klarifikasi, Bawaslu menyatakan laporan tersebut dihentikan. Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, mengatakan bahwa tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Suyadi.
"Soal dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah di Kabuh, untuk saat ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," jelas David.
David menegaskan bahwa berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, tidak ditemukan keterlibatan langsung Kepsek SDN Mangunan 2 dalam kampanye. "Jadi, unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," tambahnya.
Status laporan yang masuk ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran. David juga menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah dan tidak hadir saat kampanye. "Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlibatannya ASN tersebut, itu haknya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," ujarnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.