Gunem.id – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP). Laporan ini dilayangkan oleh warga atas nama Muhamad Romdon yang menilai Bawaslu tidak tegas dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Blitar.
Related Post
Romdon menilai Bawaslu tidak memberikan alasan yang jelas tentang penyelidikan pada laporan yang masuk. Ia menduga KPU melakukan pelanggaran administratif tentang pendaftaran calon peserta Pilkada Kota Blitar yang berstatus mantan narapidana dan tindakan diskriminatif lainnya seperti penampilan visi misi paslon di website pengumuman KPU.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengakui bahwa tidak semua pihak puas dengan keputusan hasil pengkajian laporan. "Penyelenggara juga perlu diawasi dan ini juga bagian dari demokrasi. Cuma kita selama ini melakukan tugas sesuai regulasi," katanya saat dihubungi Selasa (5/11).
"Nah itu nanti terserah di DKPP seperti apa kita ikuti prosedurnya," lanjutnya.
Pelaporan ke DKPP ini bukan yang pertama kali terjadi di penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Blitar. Sebelumnya, Mashudi, Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (SAE), melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kurangnya transparansi dalam penyebaran data visi, misi, dan program calon.
Mashudi menyatakan bahwa ketidakterbukaan KPU menghambat persiapan paslonnya dalam debat publik, karena dokumen calon lain tidak tersedia di situs atau media sosial KPU sebelum debat. Mashudi berharap laporan ini mendorong KPU agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.