Gunem.id – Ketegasan Bawaslu Kota Blitar dipertanyakan. Tiga komisioner lembaga pengawas pemilu ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dipicu oleh dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Related Post
Haryono, pelapor, menilai Bawaslu Kota Blitar tidak menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. "Bawaslu sangat tidak profesional dalam menyelesaikan laporan. Alasan penghentian laporan yang dilakukan beberapa hari lalu sangat tidak jelas," tegasnya.
Haryono menjelaskan, pada 16 Oktober 2024, dirinya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar ke Bawaslu. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu mengeluarkan pengumuman yang menghentikan laporan dengan alasan tidak terbukti.
"Dari situ kami menilai Bawaslu Kota Blitar tidak cakap, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak berani membuat keputusan tegas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan," tegas Haryono.
Laporan ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja Bawaslu Kota Blitar. DKPP diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.