Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan yang berlaku efektif 1 November 2024 ini bertujuan menyederhanakan prosedur pembayaran bea meterai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PMK ini sekaligus mencabut tiga PMK sebelumnya, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Related Post
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK 78/2024 menawarkan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh. Enam poin utama perubahan signifikan meliputi: distribusi meterai elektronik langsung dari Perum Peruri; penambahan jenis meterai digital; penyesuaian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan untuk implementasi coretax; penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini bisa melalui SSP atau sarana administrasi sejenis; penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini berbasis permohonan; dan perubahan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT masa bea meterai paling lambat tanggal 20.

Dwi berharap PMK 78/2024 akan memudahkan masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai. DJP juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna memastikan pemahaman yang menyeluruh atas aturan baru ini.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.