Bebas Denda PBB, Manfaatkan Momentum Hari Kesaktian Pancasila!

Bebas Denda PBB, Manfaatkan Momentum Hari Kesaktian Pancasila!

Gunem.id – Pemkot Surabaya memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya! Dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024. Program ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024.

Collab Media Network banner content

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. "Kami siap membantu jika ada kesulitan terkait lokasi atau cara pembayaran. Kanal layanan tersedia di berbagai lokasi," ujar Febri.

Bebas Denda PBB, Manfaatkan Momentum Hari Kesaktian Pancasila!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pembayaran PBB melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya, serta platform digital seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee, gerai Indomaret dan Alfamart, dan virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI.

Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.

Febri menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB dibagi menjadi dua kategori, yaitu transaksi jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya). Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 – Rp1 miliar, diberikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli, sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan 40 persen. Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk transaksi jual-beli. Sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen. "Sementara untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual-beli maupun Non jual-beli, pengurangan diberikan sebesar 5 persen," tambahnya.

Inisiatif program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Pemkot Surabaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pemkot berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi para wajib pajak. "Kami memberikan stimulan berupa penghapusan denda agar para wajib pajak bisa membayar sesuai dengan kemampuan finansial mereka," tuturnya.

Febri juga menegaskan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya. "Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar