Informasi dari Gunem.id menyebutkan, seorang residivis narkoba, JW (41), kembali berurusan dengan hukum. Pria yang tinggal di sebuah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan 11 poket sabu seberat 48,97 gram.
Related Post
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, JW mengemas sabu tersebut dalam paket-paket kecil, sekitar empat gram per poket, untuk mempermudah penjualan. "Harga jualnya bervariasi, tergantung pembeli," ungkap Suria pada Jumat (29/11).
JW mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia membeli sabu seharga Rp 50 juta untuk 50 gram, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 500 ribu per gram. Uniknya, JW mengambil sabu dengan cara ‘ranjau’, yakni mengambilnya dari bungkus permen bekas di Jalan Tidar, Surabaya, dekat sebuah SPBU.
Ironisnya, ini bukan kali pertama JW berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Ia pernah mendekam di penjara pada tahun 2015 dan 2021. "Penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar jaringan ini dan menangkap S," tegas Suria. Selain sabu, polisi juga menyita alat-alat pengemasan dari kos JW. Ancaman hukuman yang lebih berat pun menanti JW sebagai residivis.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.