Gunem.id – Polemik bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo yang melibatkan BUP PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Koperasi TKBM Puskopal Puspenerbal semakin memanas. DABN bersikeras bahwa kegiatan bongkar muat yang mereka lakukan telah berizin resmi, sementara KSOP Kelas 4 Probolinggo menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai aturan yang berlaku.
Related Post
Dirut PT. DABN Hadi Muyo Utomo menyatakan bahwa semua izin terkait bongkar muat telah mereka kantongi. "Alhamdulillah semua berizin Pak lengkap karena kita Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat konsesi dari Negara berhak menjalankan bongkar muat," tegasnya.
Namun, Kepala KSOP Kelas 4 Probolinggo Taufik Rahman memberikan pernyataan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa KSOP bekerja sesuai prosedur dan telah memberikan teguran kepada DABN terkait kegiatan bongkar muat tersebut. "Intinya kami (KSOP) bekerja sesuai prosedur, kalo teguran secara prosedural kemarin (Selasa) sekitar Pukul 18.00 pada waktu rapat penyandaran. Sudah kita harapkan untuk memenuhi aturan yang ada. Artinya supaya tidak menunjuk Koperasi TKBM Puskopal Puspenerbal ini untuk tidak berkegiatan dulu (Tidak bongkar muat sebelum ada ijin resmi). Sudah kami sampaikan kemarin sore sekitar jam 18.00," jelas Taufik.
Sebelumnya, ketegangan muncul akibat adanya bongkar muat oleh Koperasi Puskopal Puspenerbal atas penunjukan DABN, yang dianggap melanggar izin resmi yang dipegang oleh KJTKBM Pelabuhan Probolinggo. Peristiwa ini memicu kericuhan di Pelabuhan Kota Probolinggo.
Pernyataan yang saling bertolak belakang dari DABN dan KSOP ini semakin menguatkan dugaan bahwa polemik bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo belum menemukan titik terang.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.