Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024. Hal ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.

Related Post
Sidang pengucapan putusan yang dipimpin Hakim Ketua MK Suhartoyo digelar Selasa, 4 Februari 2025. Putusan tersebut memastikan pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki – Ali Ruchi, gagal melanjutkan gugatannya karena permohonan mereka ditolak.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, menyatakan bahwa KPU Banyuwangi telah menerima salinan putusan MK Nomor : 6/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 4 Februari 2025. Salinan putusan tersebut terkait Perkara Nomor : 119/PHPU.BUP/XXIII/2025. Dengan demikian, proses penetapan pasangan calon terpilih akan segera dilakukan.
Rapat pleno terbuka untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan Jumat, 7 Februari 2025 pukul 14.00 WIB di Hotel Ketapang Indah. Anang menjelaskan bahwa beberapa pihak akan diundang, termasuk Forkopimda, pasangan calon, pimpinan partai politik pengusul, dan sejumlah awak media. Penundaan pelantikan sebelumnya disebabkan oleh adanya gugatan tersebut.
Anang mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada dan kembali bersatu untuk menjaga kondusifitas daerah. Ia berharap masyarakat dapat kembali beraktivitas normal tanpa mempersoalkan perbedaan pilihan yang mungkin muncul selama Pilkada.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.