Informasi dari Gunem.id menyebutkan, DPRD Jember telah menggelar sidang paripurna Rabu (15 Januari 2025) untuk membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2020-2025, Hendy Siswanto dan KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Sidang tersebut juga membahas penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, untuk periode 2025-2030.

Related Post
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, menjelaskan bahwa sidang paripurna ini sesuai prosedur, dilaksanakan maksimal 5 hari kerja setelah menerima surat penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Jember. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan usulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk pemberhentian pejabat lama dan pelantikan pasangan Fawait-Susanto. Dedi menambahkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati lama akan berakhir seiring pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, terkait jadwal pelantikan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kemendagri.

Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 (Fawait-Susanto), menyampaikan apresiasi atas jalannya sidang paripurna. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Fawait-Susanto karena berada di luar kota. Menariknya, baik Bupati Hendy Siswanto maupun Bupati terpilih, Muhammad Fawait, sama-sama absen dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, KPU Jember telah menetapkan pasangan Fawait-Susanto sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 588.761 suara (54,30%). Penggantian kepemimpinan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Publik pun kini menantikan kepastian jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.