Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Ponorogo nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru. Sidang putusan yang digelar Selasa (4/2) di gedung I MK Jakarta, secara resmi menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Related Post
Kuasa hukum paslon 02, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, Indra Priangkasa, menjelaskan MK menggunakan Pasal 158 UU Pilkada sebagai dasar penolakan. Pasal tersebut mengatur ambang batas selisih suara yang dibutuhkan untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara. Dalam Pilkada Ponorogo, selisih suara antara paslon 01 dan 02 jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan, mencapai 8,32 persen atau sekitar 46.000 suara. Karena itu, permohonan gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih untuk periode 2025-2030. Pelantikan keduanya diperkirakan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.