Gunem.id – Pemerintah RI berhasil meraup cuan dari pajak digital! Hingga 31 Oktober 2023, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Google Cs mencapai Rp15,68 triliun.
Related Post
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah itu merupakan hasil pungutan sejak 2020. Rinciannya, Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, dan Rp5,54 triliun dari tahun 2023.
Tercatat 161 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk Google Cs yang bergerak di bidang aplikasi digital, games digital, e-comic, streaming film, streaming music, video conference services, dan jasa layanan digital lainnya.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Pungutan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Aturan ini mewajibkan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Dwi menjelaskan, kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk membayar PPN adalah perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun.
"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," jelasnya.
DJP memastikan akan terus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.