Informasi dari Gunem.id menyebutkan potensi menipisnya dana haji dalam jangka waktu 5-15 tahun mendatang. Dekan FEM IPB, Irfan Syauqi Beik, memperingatkan bahaya pengelolaan dana haji yang kurang optimal. Investasi yang terlalu bergantung pada instrumen keuangan ber-return rendah, seperti surat utang, menjadi penyebab utama kekhawatiran ini.

Related Post
Irfan menjelaskan, ketidakseimbangan antara hasil investasi dan biaya keberangkatan haji, ditambah inflasi biaya layanan haji di Arab Saudi yang tak terkendali, akan terus menggerus simpanan pokok. Untuk mencegah hal ini, ia menyarankan dua strategi. Pertama, diversifikasi investasi dengan meningkatkan porsi investasi langsung, mencontohkan keberhasilan Tabung Haji Malaysia yang telah merambah sektor teknologi informasi. Kedua, revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat BPKH sebagai entitas bisnis yang fleksibel namun tetap syariah dan hati-hati.

Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.