Gunem.id – Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diprediksi akan habis tergerus jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB, Irfan Syauqi Beik.
Related Post
"Jangan sampai 5-15 tahun lagi dana haji habis," ujar Irfan, Sabtu (28/9).
Irfan menjelaskan, potensi dana habis ini bukan tanpa dasar. Jika hasil investasi atau pengelolaan dana haji tidak seimbang dengan biaya keberangkatan, maka simpanan pokok dana haji akan tergerus secara perlahan.
Belum lagi adanya inflasi dalam biaya-biaya pelayanan haji yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan hampir seluruh layanan haji dijalankan di Arab Saudi.
Untuk mengatasi masalah ini, Irfan menyarankan dua strategi. Pertama, diversifikasi investasi dana haji. Irfan menekankan pentingnya meningkatkan porsi investasi langsung oleh BPKH. Selama ini, mayoritas investasi dana haji berupa sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sebagai contoh, Tabung Haji di Malaysia yang juga mengelola dana haji seperti BPKH, memiliki banyak anak usaha yang menjalankan investasi langsung. Bahkan, Tabung Haji Malaysia mulai merambah investasi langsung di sektor teknologi informasi yang memiliki potensi imbal hasil atau return yang tinggi.
Strategi kedua adalah melakukan revisi atau amandemen UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Amandemen ini bertujuan untuk membuat BPKH menjadi entitas bisnis yang kuat, sehingga lebih fleksibel dalam menjalankan misi bisnisnya, namun tetap menjalankan asas syariah dan kehati-hatian.
Tinggalkan komentar