Informasi yang dihimpun Gunem.id menyebutkan pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, terkait revisi Tata Tertib (Tatib) DPR No. 1 Tahun 2020 menuai kritik tajam. Noor Azhari, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), menilai argumen Dasco yang mengaitkan revisi Tatib dengan fungsi pengawasan DPR tak berdasar hukum.

Related Post
"Fungsi pengawasan bukan berarti DPR berwenang mencopot pejabat tinggi negara. Ini jelas melanggar prinsip good governance dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi konstitusional DPR," tegas Azhari dalam keterangannya kepada Gunem.id, Jumat (7/2/2025).

Azhari memperingatkan, sikap Dasco berpotensi merusak citra Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya. "Pemerintahan baru berjalan tiga bulan, namun DPR sudah menunjukkan sikap arogan. Apalagi, anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang menjabat Wakil Ketua DPR sering menimbulkan kegaduhan politik. Ini merugikan citra presiden dan bisa menurunkan kepercayaan publik," ujarnya.
Ia bahkan menyebut gaya politik Dasco yang dianggap seperti "shadow president" harus segera dihentikan. "Jika dibiarkan, DPR akan menjadi lembaga yang terlalu dominan dan melampaui kewenangan konstitusional," imbuhnya.
Sementara itu, Dasco menjelaskan Tatib DPR hanya sebagai saran bagi pemerintah terkait evaluasi pejabat negara. "Kita hanya menyarankan kepada pemerintah dan institusi terkait untuk mengambil langkah yang dianggap perlu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan, Tatib tersebut memuat aturan evaluasi calon pejabat negara yang telah melalui fit and proper test di DPR. "Tatib ini untuk internal. Hasil fit and proper test selama ini dalam fungsi pengawasan DPR sering tak ada tindak lanjut," jelasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.