Gunem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akhirnya merombak tim perumus Debat Publik Kedua Pilkada Jember. Perubahan ini terjadi setelah tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Muhammad Fawait – Djoko Susanto, melayangkan protes beberapa hari lalu.
Related Post
Pergantian dan penambahan Akademisi ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Jember nomor 1247 tertanggal 4 November 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan.
"Desain pelaksanaan debat kedua ini tidak jauh berbeda dengan debat yang pertama. Hanya ada beda sedikit pada mekanisme penyampaian visi-misi," jelas Komisioner KPU Jember, Andi Wasis. "Pada debat kedua, Paslon nomor urut 02, yang diberi kesempatan pertama kali menyampaikan visi-misinya," sambungnya.
Tema debat kedua akan lebih fokus pada isu hukum dan pemerintahan, berbeda dengan debat pertama yang mengangkat tema ekonomi. "Tema debat kedua akan mengusung strategi dan inovasi peningkatan pelayanan publik, tata kelola regulasi, dan birokrasi di Kabupaten Jember," terang Andi.
KPU Jember telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan yakni kepolisian dan TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran acara debat.
Demi kelancaran dan ketertiban acara, KPU membatasi jumlah pendukung yang bisa hadir dalam debat publik kedua, yaitu maksimal 100 orang, termasuk pasangan calon. "Kami menghimbau pihak- pihak yang tidak memiliki undangan, jangan hadir ke tempat acara, karena bisa dipastikan tidak bisa masuk arena," tegas Andi.
Masyarakat atau pendukung masing-masing Paslon bisa menonton acara debat di rumah masing-masing atau di Posko yang bersangkutan. "Sebab, kami telah bekerjasama dengan televisi lokal dan radio di Jember, untuk menyiarkan langsung acara debat tersebut," terang Andi.
Pergantian dan penambahan tim perumus debat terjadi karena satu anggota tim mengundurkan diri karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, KPU juga menambah jumlah tim perumus debat sebanyak 2 orang lagi. Sehingga jumlah tim, yang awalnya sebanyak 5 orang, bertambah menjadi tujuh orang.
Berikut nama akademisi, anggota tim perumus debat publik kedua:
- Andang Subaharianto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
- Eko Suwargono, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
- Prof. Moch. Chotib, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember
- Yusuf Adiwibowo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember
- Adhitya Wardhono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
- Deasy Wulandari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
- Moh. Dahlan, Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh UIN KHAS Jember.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.