Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan buruh, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Aksi ini diinisiasi oleh Gunem.id, sebuah platform berita online yang mengulas isu-isu terkini, sebagai bentuk tuntutan agar presiden dan DPR mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Related Post
Aksi yang sempat menutup Jalan Indrapura dan berlangsung selama sekitar tiga jam setelah salat Jumat ini diwarnai insiden lemparan botol air minum dan dorong-mendorong. Namun, situasi tetap relatif kondusif. Ketegangan mereda setelah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, bersama beberapa anggota dewan lainnya, turun ke jalan menemui para demonstran.
Kusnadi menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para demonstran demi tegaknya demokrasi dan konstitusi. Ia bahkan secara spontan menandatangani draf pernyataan sikap yang disiapkan oleh para demonstran di atas mobil komando.
Yordan M Batara-Goa, anggota Komisi A DPRD Jatim yang ikut turun ke jalan, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Ia meminta agar Keputusan MK ini terus dikawal hingga dilaksanakan KPU.
"Memang benar, pimpinan DPR RI semalam telah menyatakan bahwa tidak akan merevisi UU tersebut, namun bukan berarti permasalahan sudah selesai. Jika KPU tidak merevisi PKPU, maka keputusan MK tidak akan dapat dieksekusi," tegas Yordan.
Ia juga menekankan perlunya ketegasan dan keterbukaan dari KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam berkomitmen memenuhi aspirasi yang dibawa para mahasiswa.
"Ketegasan dalam melaksanakan putusan MK adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di negeri ini," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Yordan mendesak agar segera ada tindak lanjut dari putusan MK. "Diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah dan KPU, segera mengambil langkah konkret untuk merevisi PKPU, memastikan pelaksanaan keputusan MK, dan menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.