Portal berita Gunem.id melaporkan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun baru-baru ini menyuarakan aspirasi penting terkait kesejahteraan dan tata kelola pemerintahan desa kepada Komisi A DPRD Madiun. Pertemuan Senin (6/1) tersebut menghasilkan komitmen untuk membahas tuntutan PPDI, termasuk tunjangan purna tugas, kenaikan gaji berkala dan berjenjang bagi perangkat desa, serta regulasi rekrutmen kepala dusun (Kasun).
Related Post
Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Ajar Putra Dewantoro, menyatakan rasa lega atas sambutan positif DPRD. Ia berharap terbentuknya tim gabungan antara PPDI, legislatif, dan eksekutif dapat mencegah miskomunikasi dan memastikan aspirasi mereka didengar. Ajar juga menyoroti minimnya komunikasi pemerintah desa dengan pemerintah daerah saat regulasi baru diterbitkan.
Ketua Komisi A DPRD Madiun, Purwadi, mengapresiasi langkah PPDI. Menurutnya, aspirasi ini menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. Komisi A, tegas Purwadi, berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi tersebut dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), meski tetap berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi dan kemampuan keuangan desa serta daerah.
Terkait kenaikan gaji, Purwadi menjelaskan hal itu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun, poin krusial yang menjadi sorotan adalah rekrutmen Kasun. Purwadi menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur rekrutmen Kasun, mengingat peran penting Kasun sebagai pemimpin di tingkat dusun yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang wilayah, masyarakat, dan adat istiadat setempat. "Tidak bisa sembarang orang," tegas politikus NasDem ini. Ia berharap akan ada pasal khusus dengan syarat lebih ketat dibanding rekrutmen perangkat desa lainnya. "Permasalahan ini akan kita tuntaskan, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," pungkas Purwadi.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.