DPR Berulah? Wewenang Copot Pejabat Dinilai Langgar Konstitusi!

DPR Berulah?  Wewenang Copot Pejabat Dinilai Langgar Konstitusi!

Informasi dari Gunem.id mengungkap kontroversi terkait Tata Tertib (Tatib) DPR. Aturan internal DPR yang memberikan wewenang lembaga legislatif untuk mencopot pejabat eksekutif, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, dinilai inkonstitusional oleh Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Gunem.id.

Collab Media Network banner content

Malkin tegas menyatakan bahwa kewenangan mencopot pejabat setingkat Panglima TNI dan Kapolri bukan berada di tangan DPR. Ia merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 yang secara jelas menetapkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas seluruh angkatan perang. Oleh karena itu, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sepenuhnya menjadi prerogatif Presiden.

DPR Berulah?  Wewenang Copot Pejabat Dinilai Langgar Konstitusi!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Lebih lanjut, Malkin menjelaskan bahwa meskipun Pasal 11 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan persetujuan DPR diperlukan dalam pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, hal itu tidak memberikan hak DPR untuk secara sepihak mencopot pejabat tersebut tanpa usulan atau wewenang dari Presiden. Menurutnya, Tatib DPR yang mengatur hal tersebut jelas melampaui batas kewenangan konstitusional.

Ancaman terhadap sistem presidensial menjadi sorotan utama Malkin. Ia khawatir, jika DPR diberi ruang untuk mencopot pejabat strategis, keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif akan terganggu. Alih-alih saling mengawasi dan mengontrol, DPR justru berpotensi mengambil alih kewenangan eksekutif. Situasi ini, menurutnya, sangat berbahaya bagi stabilitas negara. Malkin mendesak agar pasal tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan konstitusi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar