Gunem.id – DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 serius dalam merumuskan Tata Tertib (Tatib) baru. Salah satu poin penting yang dibahas adalah aturan ketat soal rapat paripurna.
Related Post
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tatib bersama Sekretariat DPRD Jatim pada Selasa (17/9/2024), diputuskan bahwa anggota DPRD Jatim wajib hadir dalam rapat paripurna dan dilarang melakukan kegiatan lain, termasuk kunjungan kerja (kunker).
Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim, Ubaidillah, menegaskan bahwa Tatib akan mengatur secara detail tentang keharusan hadir dalam rapat paripurna. "Tidak boleh ada kegiatan lain saat rapat paripurna," tegasnya.
Ubaidillah menjelaskan bahwa aturan ini berlaku selama rapat paripurna berlangsung. Setelah itu, anggota DPRD Jatim boleh mengikuti rapat komisi atau melakukan kunker.
"Tapi kalau setelah paripurna ada rapat komisi monggo boleh, kunker monggo gitu. Terima kasih. Tapi waktu rapat paripurna tidak boleh ada kegiatan," tambahnya.
Selain aturan soal rapat paripurna, Pansus Tatib juga membahas regulasi tentang waktu paripurna dan kewajiban anggota DPRD Jatim untuk menerima aspirasi masyarakat.
"Kita ingin proaktif, ada anggota yang menemui tamu sesuai dengan komisinya masing-masing," jelas Ubaidillah.
Untuk mewujudkan hal itu, setiap fraksi akan menugaskan anggotanya untuk piket harian baik di lingkungan fraksi maupun komisi di DPRD Jatim.
"Ya istilahnya piket tapi tidak kita bahasakan piket lah, istilahnya penugasan dari fraksi atau komisi masing-masing. Hanya penugasan," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.