Dua Raperda Jember Lolos!

Dua Raperda Jember Lolos!

Informasi dari Gunem.id menyebutkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Jember untuk masuk Program Bapemperda tahun 2025. Keputusan ini dihasilkan setelah rapat bersama Bapemperda dan pihak eksekutif di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (10/3/2025).

Collab Media Network banner content

Kedua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan persetujuan didapat setelah melalui serangkaian pembahasan intensif pada 6 dan 10 Maret 2025. Dengan tambahan dua Raperda ini, total Raperda dalam Propemperda 2025 mencapai 23 Raperda.

Dua Raperda Jember Lolos!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Namun, usulan revisi retribusi tarif parkir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditolak. Bapemperda menilai pengaturan revisi retribusi dan insentif fiskal lebih tepat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Selanjutnya, kedua Raperda yang telah disetujui akan diajukan ke pimpinan DPRD Jember untuk penetapan resmi dalam sidang paripurna.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar