Gunem.id – Modus baru judi online semakin meresahkan. Transaksi judi online melalui e-wallet atau dompet digital kini telah mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata maraknya praktik perjudian online yang semakin merajalela.
Related Post
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam diskusi publik "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" pada Kamis (17/10) mengungkapkan keprihatinannya. "Penggunaan e-wallet sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online, dan ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," tegasnya.
Kementerian Kominfo tak tinggal diam. Sejak 2017 hingga 14 September 2024, mereka telah memblokir lebih dari 4,7 juta konten judi online dan menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan di situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa transaksi terkait judi online hingga September 2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi bisnis besar yang mengkhawatirkan.
Budi Arie pun tak segan-segan menuding lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi praktik judi online. "Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegasnya.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay. Namun, para penyelenggara dompet digital ini membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa dalam operasionalnya, mereka mematuhi seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perang melawan judi online masih panjang. Menkominfo dan seluruh pihak terkait perlu bekerja sama untuk memberantas praktik ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.