Gunem.id - Jerman menambah daftar negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk obat rekreasional. Pengumuman revolusi legalisasi ganja itu resmi diluncurkan Rabu, 26 Oktober 2022.
Dengan langkah Jerman mengenai penggunaan ganja di negara itu, Jerman telah bergabung dalam daftar negara yang melegalkan ganja bagi penduduknya.
Berikut ini daftar negara-negara yang melegalkan ganja dan aturan-aturan penggunaannya:
Baca Juga: Perempuan Berpistol Itu Ingin Masuk Istana Negara untuk Berbicara dengan Presiden Joko Widodo
Malta
Pada Desember 2021, Malta menjadi anggota UE pertama yang melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.
Kebijakan ini memungkinkan orang dewasa membawa hingga tujuh gram dan menanam hingga empat tanaman di rumah. Pengguna dilarang menyalakan ganja di depan umum atau di depan anak di bawah umur.
Luksemburg
Pemerintah Luksemburg pada bulan Juni meluncurkan proposal untuk memungkinkan pengguna ganja menanam hingga empat tanaman di rumah dan mendekriminalisasi penggunaan ganja dan kepemilikan publik, dengan pengguna menghadapi denda di tempat daripada biaya.
Artikel Terkait
Pemanfaatan Ganja atau Mengonsumsi untuk Tujuan Rekreasi Tetap Dilarang
Ladang Ganja Siap Panen Seluas Lima Hektar Ditemukan Aparat di Papua
MK Tolak Uji Materi Ganja untuk Keperluan Medis, tetapi Mendesak Pemerintah untuk Penelitian Narkotika Obat
Polisi Menangkap Seorang Tersangka Kasus 10 Hektare Ladang Ganja di Hutan Gunung Karuhun, Cianjur
Enam Wanita PMI Taiwan Ditangkap Bersama Majikan karena Kedapatan Bekerja di Ladang Ganja