Gunem.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), untuk rokok, katanya, guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas (ratas) kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 bersama Presiden Jokowi, Kamis, 3 November 2022, di Istana Bogor.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani dikutip Gunem.id dari Sekretariat Kabinet.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan 10% ini adalah rata-rata kenaikan untuk tiga kelompok, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%,” ujar Sri Mulyani.
“Untuk SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%,” lanjutnya.
Baca Juga: Inilah Info Lokasi dan Jam Buka Gerai Layanan SIM Keliling Makassar Hari Senin 7 November 2022
Sri Mulyani menambahkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan olahannya ini akan efektif berlaku mulai tahun 2023.
“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandas Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Ternyata Merokok Bisa Jadi Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Wacanakan Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021
Dipukul Gagang Sapu hingga Disulut Rokok, Ini Alasan-alasan Pelaku Penganiayaan Balita Calon PMI di Blitar