Gunem.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengatakan pengajuan pemerintah pada skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 mengedepankan asas keadilan.
Menurut Hilman Latief, penghitungan persentase Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan penggunaan nilai manfaat (NM), untuk tahun 2023 telah dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan.
Tidak tergerus habis," kata Hilman Latief dikutip Gunem.id dari Kementerian Agama Sabtu, 21 Januari 2023.
Perlu diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah total biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji dan telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah biaya yang harus ditanggung atau dibayarkan oleh setiap jemaah, atau yang dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH)
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris Manchester City Vs Wolverhampton: Tuan Rumah Lebih Unggul
“Nilai manfaat (NM), bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Hilman Latief.
Artikel Terkait
Biaya Haji Akan Segera Turun, Apa Syarat yang Ditunggu dari Kemenang
Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Tahun ini Sebesar Rp39.886.009
Inilah Rincian Biaya Haji Tiap Embarkasi Menurut Keppres No.5 Tahun 2022
Kemenang Usulkan Biaya Haji Tahun 2023 Naik Menjadi 69 Juta