Gunem.id – Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI hingga 20 tahun ke depan, tepatnya hingga 2061. Kesepakatan ini tercapai setelah negosiasi panjang, dengan syarat tambahan bagi Indonesia.
Related Post
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah meminta tambahan 10 persen saham PTFI dan pembangunan pabrik pengolahan hasil tambang (smelter) PTFI di Fakfak, Papua Barat. "Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin.
Meskipun Indonesia memegang saham mayoritas PTFI, Arifin menegaskan bahwa manajemen teknis, seperti pengeboran, tetap dijalankan oleh PTFI. "Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," terang Arifin.
Perpanjangan izin dan penambahan saham Freeport ini juga menjadi topik pembahasan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, sebelum menghadiri KTT APEC di San Fransisco.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.