Gunem.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023 yakni sebanyak delapan hari.
Hal ini tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dikutip Gunem.id dari Sekretarian Kabinet, aturan cuti bersama ASN 2023 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 23 Desember 2022.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung Klub Al-Nassr dengan Gaji Rp258 Miliar per Bulan
Keppres ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 total sebanyak delapan hari, yaitu pada:
1. Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian ditegaskan dalam Keppres.
Artikel Terkait
Tiket Kereta Api untuk Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai Hari Ini
Raja Arab Saudi Umumkan Hari Libur Nasional setelah Menang di Laga Pembuka Piala Dunia Melawan Argentina
Menko PMK Muhadjir Effendy Menyatakan bahwa Tanggal 26 Desember Bukan Hari Libur Cuti Bersama
5 Wisata Kuliner di Sekitar Telaga Sarangan yang Bisa Jadi Rekomendasi Libur Natal 2022 dan Tahun Baru
Arahan dari Korlantas Polri untuk Perjalanan lewat Jalur Tol pada Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023