Gunem.id – Polemik akun "Fufufafa" di Kaskus kembali mencuat dan menyeret nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), menyatakan bahwa Gibran tidak layak dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto jika memang benar pemilik akun tersebut adalah dirinya.
Related Post
Pasalnya, akun "Fufufafa" diketahui kerap melontarkan hujatan dan ejekan yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan adat. Hal ini, menurut Anthony, melanggar Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden akibat pelanggaran hukum, termasuk perbuatan tercela.
"Jika benar pemilik akun Fufufafa adalah Gibran, dan hujatan postingan Fufufafa sudah berlangsung sejak lama, maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto," tegas Anthony.
Dugaan keterkaitan Gibran dengan akun "Fufufafa" muncul setelah sejumlah netizen mengungkap jejak digital yang menunjukkan afiliasi akun tersebut dengan Gibran. Akun tersebut diketahui aktif sejak periode pertama pemerintahan Jokowi dan kerap menghujat sejumlah tokoh, termasuk Prabowo Subianto.
Anthony menekankan pentingnya penyelidikan mendalam oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengungkap kebenaran kasus ini. "Maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto," tegasnya.
Publik kini menuntut kejelasan atas kasus ini. Anthony menegaskan bahwa Gibran tidak boleh dilantik sebagai Wakil Presiden sebelum ada fakta yang jelas mengenai keterlibatannya dengan akun "Fufufafa".
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.