Usulan mengejutkan datang dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, SPD mendorong agar pemilihan gubernur dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Founder SPD, Dian Permata, menyampaikan usulan ini dalam forum tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025, sebagai bagian dari pembahasan perbaikan sistem pemilu.

Related Post
Dian berargumen bahwa mengembalikan kewenangan pemilihan gubernur ke DPRD akan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara. Menurutnya, Gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden, akan lebih selaras dengan kebijakan pemerintah pusat jika dipilih oleh DPRD. Ia juga menekankan bahwa pemilih sebenarnya berada di tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi.

Lebih jauh, Dian melihat indikasi kuat rencana ini tengah digodok pemerintah. Ia menunjuk pada agenda pembekalan atau retret kepala daerah yang baru-baru ini digelar pemerintah pusat sebagai petunjuk arah kebijakan tersebut. "Aura-auranya bagaimana mengkonsolidasikan para kepala daerah yang terpilih," ujarnya.
Sistem pemilihan gubernur oleh DPRD pernah diterapkan di Indonesia pasca Reformasi 1998, sebelum UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Kini, usulan kontroversial ini kembali mencuat, memicu pertanyaan besar tentang masa depan sistem demokrasi di Indonesia. Gunem.id akan terus memantau perkembangan informasi terkait hal ini.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.