Gunem.id memberitakan klarifikasi Universitas Indonesia (UI) terkait polemik disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. UI menegaskan bahwa sanksi pembinaan yang diberikan bukanlah keputusan sepihak Rektor, melainkan hasil keputusan bersama empat organ utama UI: Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Related Post
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa tuntutan pembatalan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" dinilai tidak tepat. Menurutnya, disertasi tersebut belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan. "Saat Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit disertasinya belum diterima," tegas Prof. Arie.

Lebih lanjut, Prof. Arie menekankan bahwa Bahlil belum dinyatakan lulus. "Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya," jelasnya.
UI memilih menggunakan terminologi "pembinaan" karena berfokus pada peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan sekadar hukuman. "Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah," pungkas Prof. Arie.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.