Heboh! Kepala Puskesmas Diduga Kampanye di TikTok

Heboh! Kepala Puskesmas Diduga Kampanye di TikTok

Informasi yang dihimpun Gunem.id, sebuah video TikTok berdurasi 20 detik yang menampilkan Kepala Puskesmas Kare, dr. Saifudin, tengah viral di Kabupaten Madiun. Dalam video tersebut, dr. Saifudin terlihat mengucapkan, "Bu Lurah Randu Alas Menyala," sambil mengacungkan jari telunjuknya. Pernyataan tersebut diduga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Madiun. Video tersebut direkam bersama seorang wanita yang diduga istri Kepala Desa.

Collab Media Network banner content

Camat Kare, Alfiantoro, membantah adanya Kepala Desa perempuan di Kecamatan Kare. "Saya belum paham isi video, tapi dari delapan desa di Kecamatan Kare, tidak ada Kades wanita. Kades Randu Alas bernama Suyadi," jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat (22/11).

Heboh! Kepala Puskesmas Diduga Kampanye di TikTok
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo, menyatakan akan segera memanggil dr. Saifudin untuk dimintai klarifikasi. "Secepatnya akan saya panggil," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, dr. Saifudin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Gunem.id.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memperbarui pasal terkait netralitas Pilkada. Aturan ini memperluas cakupan sanksi pidana bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota kini mencakup "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri", sehingga pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Kasus ini pun menarik perhatian mengingat potensi pelanggaran hukum yang ada.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar