Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan bahwa Komisi II DPR meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses pembahasan lebih lanjut terkait revisi UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bapak Bahtra Banong, menghimbau agar publik tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Meskipun MK telah membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Bapak Bahtra menjelaskan bahwa dampaknya perlu dikaji mendalam.

Related Post
Penghapusan presidential threshold, menurutnya, berpotensi menimbulkan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan secara matang, khususnya menyangkut mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. "Pilpres masih 2029. Kita punya waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita," tegas politikus Partai Gerindra ini kepada Gunem.id, Sabtu (4/1/2025).

Bapak Bahtra menambahkan, meski penghapusan ambang batas memberikan ruang lebih luas bagi partai politik, pembatasan tetap dianggap perlu. Beliau berpendapat bahwa tanpa pembatasan, partai politik, terutama yang berpengalaman dalam pemilu sebelumnya, bisa merasa dirugikan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap Pemilu Serentak 2024, termasuk pilpres, pileg, dan pilkada, dianggap krusial untuk penataan sistem pemilu ke depan.
Lebih lanjut, Bapak Bahtra menekankan pentingnya kesabaran dalam menunggu proses evaluasi dan pembahasan agar keputusan yang dihasilkan komprehensif dan menguntungkan semua pihak, baik partai politik maupun masyarakat luas. Proses ini membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang untuk menghasilkan solusi terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.