Heboh! Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ancam Sanksi Internasional?

Heboh! Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ancam Sanksi Internasional?

Gunem.id – Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024, menuai kontroversi besar. Aturan ini dinilai berseberangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan induk organisasi olahraga nasional.

Collab Media Network banner content

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, Permenpora tersebut menimbulkan benturan serius, terutama terkait independensi organisasi olahraga. Pasal 10 ayat 2 Bab V/Struktur Organisasi Bagian Kedua Terkait Kongres/Musyawarah dalam Olympic Charter menyebutkan kongres harus mendapat rekomendasi Kementerian. Namun, Pasal 18 ayat 1 Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 membatasi masa jabatan pengurus organisasi olahraga maksimal empat tahun dan hanya boleh dipilih kembali sekali.

Heboh! Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ancam Sanksi Internasional?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Ini potensi konflik besar," tegas Oegroseno. Ia mempertanyakan keberanian Menpora untuk menegur ketua umum PB IPSI (Prabowo Subianto) dan PB PABSI (Rosan Roeslani) yang telah menjabat lebih dari dua periode. Jika Permenpora ini ditegakkan, Indonesia berpotensi melanggar Piagam Olimpiade yang menekankan otonomi organisasi olahraga.

Lebih lanjut, pasal 19 ayat 2 Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mewajibkan pelantikan pengurus oleh Menteri paling lama 30 hari kerja setelah keputusan ketua terpilih ditetapkan. Ini berbeda jauh dengan aturan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan internal organisasi. Oegroseno menilai hal ini bertentangan dengan lima prinsip dasar Olympic Charter.

Perbedaan mendasar antara Permenpora dan Olympic Charter terletak pada independensi organisasi olahraga. Jika tidak diubah, regulasi ini berpotensi memicu konflik internasional dan sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Sanksi terburuknya? Bendera Merah Putih tak boleh berkibar dan Lagu Indonesia Raya tak akan berkumandang di ajang internasional, termasuk Piala Dunia.

Munculnya Federasi Tenis Meja Indonesia (FTMI) pasca terbitnya Permenpora ini, dilihat sebagai masalah baru yang justru diciptakan Kemenpora, bukannya menyelesaikan masalah yang ada. Ancaman tiga aliran (tigalisme) dalam cabang olahraga tenis meja pun mengintai.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar