Heboh! Pilkada Magetan Terancam Batal?

Heboh! Pilkada Magetan Terancam Batal?

Informasi mengejutkan datang dari Pilkada Kabupaten Magetan. Gunem.id mengungkap adanya dugaan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pengunduran diri dari instansi masing-masing, hanya tiga hari menjelang pencoblosan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pemilihan.

Collab Media Network banner content

Kepala Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo, Supardi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini SK pengunduran diri Ida Yuhana Ulfa, Kepala Sekolah SMK Roudlotul Huda yang merupakan salah satu calon, belum juga turun. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, menyatakan bahwa permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD masih dalam proses dan tengah ia kejar percepatannya. Ia bahkan telah melakukan penelusuran agar proses tersebut segera selesai.

Heboh! Pilkada Magetan Terancam Batal?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Permasalahan ini mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah harus telah berstatus non-ASN dan non-anggota DPRD sebelum penetapan calon, dibuktikan dengan SK persetujuan pengunduran diri. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPU telah menerima SK PAW dari DPRD dan tinggal menunggu pelantikan. Namun, terkait calon Wakil Bupati, Noviano menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah surat pengunduran diri beserta bukti tanda terima penerimaan pengunduran diri yang bersangkutan. Situasi ini tentu memancing pertanyaan besar mengenai kelanjutan Pilkada Magetan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar