Gresik – Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik menemukan kejanggalan dalam daftar pemilih. Tercatat, ada 887 data pemilih yang dipertanyakan keabsahannya. Apa yang terjadi?
Related Post
Habibur Rohman, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul setelah dilakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Dari 887 data pemilih yang diragukan, 761 di antaranya diduga tidak memenuhi syarat (TMS) namun tercantum dalam DPSHP. Sementara 126 lainnya memenuhi syarat (MS) tapi tidak masuk dalam DPSHP,” terang Habibur, Rabu (18/9).
Bawaslu Gresik juga menemukan potensi pemilih baru yang perlu dikawal. “Tercatat 135 warga Gresik mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) di Pengadilan Agama Gresik sepanjang tahun 2024. Mereka yang sudah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun, memiliki hak pilih. Ini yang akan kami awasi,” tegas Habibur.
Menanggapi temuan ini, Bawaslu Gresik langsung berkoordinasi dengan KPU Gresik untuk melakukan pencermatan kembali. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Gresik sendiri dijadwalkan pada 19 September 2024.
Bagi warga Gresik yang memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPT, diimbau untuk melapor ke Bawaslu atau KPU setempat.
Gunem.id akan terus memantau perkembangan informasi ini.
Tinggalkan komentar