Gunem.id melaporkan, Pilkada Jawa Timur 2024 menyimpan kejanggalan yang menghebohkan. Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Gus Hans), mengungkapkan temuan mengejutkan: hampir 4.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencatat perolehan suara pasangan tersebut nol. Angka ini menjadi sorotan tajam dan memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Related Post
Juru Bicara Risma-Gus Hans, Abd Aziz, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, "Suara rakyat adalah suara Tuhan," dan seharusnya dihargai. Aziz menilai Pilkada Jatim 2024 sarat dengan persoalan yang perlu dievaluasi menyeluruh, karena prosesnya diduga tidak demokratis dan berpotensi melanggar integritas. Ia menegaskan, diam saja sama artinya membenarkan ketidakadilan.

Tim hukum Paslon 03 telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan di 8 kabupaten/kota. Mereka juga tengah mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penyelenggara Pilkada atau ASN yang diduga turut campur tangan. Bukti-bukti tersebut, jika memenuhi kualifikasi hukum, akan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.
Aziz menyoroti kontras antara tingkat kehadiran pemilih yang mencapai 90-100% di hampir 2.700 TPS di 26 kabupaten/kota (menurut data tim Paslon 03), dengan angka partisipasi publik 70% versi KPU Jatim. Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin di hampir 4.000 TPS di 31 kabupaten/kota, Risma-Gus Hans memperoleh nol suara, padahal terdapat pengurus PDI Perjuangan dan saksi yang memilih pasangan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, di beberapa TPS, Paslon 02 justru meraih 100% suara.
Kejanggalan lain meliputi perbedaan jumlah pemilih Pilgub Jatim dengan Pilbup/Pilwali, serta perbedaan data perolehan suara antara formulir C1 (TPS) dan formulir D Kecamatan di 9 kabupaten/kota. Ada pula temuan C1 Plano yang dicoret, dengan angka suara Paslon 03 yang direduksi bahkan dinolkan.
Aziz menekankan pentingnya menghargai setiap suara, dan menganggap enteng satu suara sama dengan mengangkangi demokrasi. Ia menduga adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan Paslon 03. Oleh karena itu, pada 11 Desember 2024, Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans resmi mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor akta pengajuan permohonan: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka berharap MK akan menelaah anomali Pilkada Jatim ini secara menyeluruh.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.