Gunem.id melaporkan, Pengacara tim pasangan calon (paslon) Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Moh. Husni Thamrin, kembali mengambil langkah hukum. Setelah sebelumnya menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini ia melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jember. Tergugat dalam kasus ini adalah KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Jember. Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan atas penanganan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada Jember 2024.

Related Post
Gugatan ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Thamrin berargumen bahwa KPU Jember telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (2), serta Pasal 71 UU tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye. SK tersebut, menurut Thamrin, mencantumkan 44 pejabat negara dari DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Jember sebagai anggota tim kampanye paslon 01 dan 02. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pejabat negara dalam kampanye bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Thamrin meminta Pengadilan Negeri Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 batal demi hukum dan menuntut KPU membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1. Selain itu, ia juga melaporkan kasus ini ke Bawaslu Jember, meminta lima komisioner KPU untuk diklarifikasi dan jika terbukti melanggar hukum, diproses secara pidana sesuai Pasal 71 UU tersebut. Meskipun kasus yang dilaporkan ke Bawaslu dan digugat ke pengadilan sama, Thamrin menjelaskan bahwa obyeknya berbeda; gugatan ke pengadilan menyasar SK KPU, sementara laporan ke Bawaslu menargetkan personal yang terlibat.
Ketua Bawaslu Jember, Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui gugatan tersebut. Sementara itu, kasus sebelumnya yang dilaporkan Thamrin ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan Plt Camat Ambulu juga menuai polemik. Bawaslu Jember menyatakan laporan tersebut tidak cukup bukti, sebuah keputusan yang dianggap Thamrin sebagai "prank" karena merasa tidak diperiksa sebagaimana mestinya. Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya, menjelaskan adanya miskomunikasi terkait penjadwalan pemeriksaan karena keterbatasan personil dan kegiatan lain. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau Gunem.id.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.