Gunem.id – Calon Bupati Jember, Hendy Siswanto, akhirnya bisa bernapas lega. Laporan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilayangkan oleh tim lawan, Muhammad Fawait – Djoko Susanto, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Related Post
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, menjelaskan bahwa Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Satreskrim Polres Jember, dan Kejari Jember, telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. "Hasilnya, laporan pelapor tidak memenuhi unsur pidana," ujar Sanda.

Sanda menambahkan bahwa pelapor tidak menghadirkan saksi yang dapat membuktikan adanya pelanggaran pidana. Namun, Gakkumdu tetap melakukan penelusuran hingga ke lokasi kejadian, Masjid Baiturrahman di Perum Taman Gading, untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
"Kesimpulannya, terlapor Calon Bupati Hendy Siswanto, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah," tegas Sanda.
Sebelumnya, tim hukum Paslon Fawait-Djoko melaporkan Hendy ke Bawaslu karena menemukan bukti foto kendaraan yang terparkir di halaman Masjid Baiturrahman, yang dihiasi gambar logo PDI Perjuangan dan foto Hendy bersama calon wakil bupati, Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Namun, pelapor tidak menyertakan saksi mata yang melihat dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut.
Hendy Siswanto sendiri telah mengklarifikasi laporan tersebut kepada Bawaslu pada tanggal 10 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa kegiatan sholat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukannya selama dua tahun terakhir.
"Kegiatan sholat subuh jama’ah itu, bukan kampanye, karena saya sudah melakukan salat subuh keliling berjamaah tersebut, sudah dilaksanakan selama 2 tahun. Tercatat ada ratusan mesjid yang sudah dikunjungi, yang tersebar di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember," jelas Hendy.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.