Gunem.id – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali, membantah keras berita yang beredar di media sosial terkait putusan Hakim PTUN yang disebut telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Related Post
"Berita tersebut adalah hoaks, tendensius, dan tidak benar," tegas Muhamad Sattu Pali dalam rilis yang diterima Gunem.id, Rabu (13/11).
Ia menjelaskan bahwa M. Ilhamsyah Ainul Mattimu memang mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Namun, berdasarkan informasi detail perkara yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sidang perkara baru dimulai pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat).
"Artinya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sama sekali belum pernah menerbitkan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," tegas Muhamad Sattu Pali.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari isi gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu dan yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," pungkas Muhamad Sattu Pali.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.