Gunem.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru, peredaran produk pangan meningkat drastis. BPOM pun gencar melakukan pengawasan, tak hanya di pasaran, tapi juga langsung ke produsen. Plt Kepala BPOM RI Surabaya, Budi Sulistyowati, menekankan pentingnya izin edar bagi produk pangan yang dijual, khususnya yang didistribusikan secara luas. Namun, ia juga menjelaskan, izin edar melalui Dinas Kesehatan cukup bagi produk pangan rumahan berisiko rendah, seperti keripik. Produk dengan risiko tinggi, terutama yang mengandung banyak air dan berpotensi kontaminasi mikroba, wajib memiliki izin edar BPOM, terutama jika produksinya sudah berskala besar. Produk yang dibuat berdasarkan pesanan dan dikonsumsi langsung tanpa dijual, dibebaskan dari kewajiban ini.

Related Post
BPOM telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah UMKM mendapatkan izin edar. Kadin Lamongan, misalnya, aktif mendampingi UMKM dalam proses perizinan. Ketua Komite UMKM Kadin Lamongan, Reni Setyawati, mengungkapkan manfaat izin edar tak hanya sebatas legalitas. Izin edar meningkatkan kepercayaan konsumen, berdampak positif pada penjualan dan pemasaran produk.

Kadin Lamongan rutin melakukan kurasi produk, khususnya yang akan dipasarkan di supermarket. Syarat utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang membuka akses ke berbagai sertifikasi lain, termasuk halal. Pemerintah juga menyediakan bantuan pengurusan NIB gratis bagi UMKM. Kendala utama yang dihadapi UMKM dalam mengurus izin edar BPOM adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya di bidang IT. Kadin Lamongan pun turut membantu dengan menyediakan pendampingan dan akses teknologi informasi.
Reni berharap, menjelang Natal dan Tahun Baru, semua produk pangan, terutama yang dikemas dalam bentuk parsel, telah mengantongi izin edar BPOM. Ia juga mendorong UMKM untuk berinovasi dan percaya diri dalam memasarkan produknya di musim liburan ini.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.